banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Residivis Diamankan Tim Macan Kumbang Reskrim Polres Pesisir Selatan

Satuan Reskrim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan seorang pria inisial FI (32)

Pessel, BeritaBhayangkara – Satuan Reskrim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan seorang pria inisial FI (32) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian pada Jumat, 17 Januari 2025.

Pelaku mencongkel sebuah rumah yang sedang direnovasi di jalan Ilyas Yakub Painan, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu malam (08/01/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Kumbang di bawah kendali Aiptu Yopi Alexander. Informasi berawal dari masuknya laporan korban ke Polisi perihal adanya kehilangan barang-barang di rumahnya yang sedang direnovasi. Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Berkat informasi di lapangan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku berinisal FI (32) domisili jalan Pramuka Carocok Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Kabulaten Pessel yang merupakan seorang residivis, dengan kasus yang sama sebelumnya. Pelaku ditangkap di depan Pasar Inpres Painan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang hasil curiannya kepada seseorang.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K., menegaskan sesuai perintah Kapolres bahwa Satuan Reskrim terus menggencarkan pemberantasan segala bentuk kejahatan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, bahwa penangkapan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel terjadi di depan Pasar Inpres Painan dan langsung kita kejar barang buktinya. “Alhamdulillah dapat kita amankan satu unit gerinda merk Ryu warna hijau dan satu unit sinsaw merk dan warna yang sama,” ujar Kasat.

Pelaku FI (32) melakukan pencurian tersebut dengan cara mengopek atau mencongkel jendela dengan obeng dan telah menjual barang-barang hasil curiannya ke seseorang.

“Beberapa barang bukti telah kita amankan dari pelaku, saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim. (Mardoni)