banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Penadahan

Foto tersangka pertolongan jahat/Penadahan

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana pertolongan jahat/Penadahan 4 (empat) buah ban truk beserta velgnya di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, (21/05/2019) sekira pukul 21.50 wib.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSi melalui keterangannya kepada awak media, Senin, (13/05/2019).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi menjelaskan kejadian berawal pada, Minggu, (24/03/2019) sekira pukul 22.00 Wib pelaku berinisial CP datang ke Lapak tambal ban milik tersangka FN (38) dan diterima oleh Karyawannya. Kemudian karyawannya memanggil FN bahwa ada yang mau menjual velg dan ban mobil trailer.

Selanjutnya, velg dan ban mobil trailer tersebut dibuka, dikarenakan pada malam tersebut FN tidak mempunyai uang tunai dia menjanjikan CP bahwa uang tersebut siap pada esok harinya, jelas AKP Faruk.

Keesokan harinya, Senin (25/-3/2019) sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Lapak Tambal Ban milik FN di Pinggir Jalan R.E. Martadinata Ancol Tanjung Priok Jakarta Utara, diberikan uang hasil pembelian 4 (buah) ban berikut velgnya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada CP yang juga sopir PT. PT. LAUTAN SAMUDRA JAYA (LSJ) dimana ban berikut velg yang dijualnya adalah milik PT LSJ No. Pol.B – 9368 – UEL dan penjualan ban berikut velg dilakukan tanpa seijin pemilik Truk/perusahaan, ungkap Faruk.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Unit II Pidum bersama Tim Tekab Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Pipa/Aspak ukuran baut 10 inch dan 2 (dua) buah balok kayu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana yang ada kaitannya dengan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atas nama tersangka CP, terang AKP Faruk.

Pewarta: Manurung