JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menetapkan program Promoter yakni profesional, modern, dan terpercaya untuk meningkatkan kepercayaan publik. Promoter merupakan program optimalisasi aksi yang berisi sebelas program. Dari sebelas program Promoter, humas melaksanakan program penguatan harkamtibmas yang diimplementasikan melalui manajemen media.
Manajemen media menjadi salah satu konsep Promoter yang diterapkan Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.H.,S.I.K.,M.Si bersama Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si saat memberikan sambutan pada acara tatap muka dan silaturahmi bersama awak media di Bandar Djakarta, Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu.
Definisi manajemen yang konvensional adalah menyelesaikan pekerjaan melalui sumber daya manusia, tetapi sejatinya manajemen itu membangun sumber daya manusia melalui pekerjaan. Manajemen adalah melakukan hal yang benar dan kepemimpinan adalah melakukan hal yang benar.
Dalam penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran dan implementasi fungsi manajemen dalam manajemen media seperti yang dicanangkan Kapolri tak luput dari konsep Promoter yang berarti profesionalisme, modern, dan terpercaya melalui pelayanan publik dan kamtibmas untuk menekan budaya koruptif, budaya eksesif, dan menekan arogansi atau kesewenangan serta menerapkan manajemen media dalam aktivitas kehumasan adalah untuk mendukung keberhasilan program Promoter.
“The press is also the best instrument for enlightening the mind of man, and improving him as a rational, moral, and social being”. Media massa merupakan media yang diperuntukan untuk jumlah orang yang banyak (massa). Media massa sering juga disebut sebagai istilah pers. Pers menurut Undang-Undang UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Pasal 1 ayat 1, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Seperti diketahui, bahwa Polri yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat kerapkali mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan berbagai macam interaksi masyarakat di dunia maya akibat terlalu bebasnya seseorang mengungkapkan pendapatnya atau mengunggah dan menyebarkan berita/ informasi tanpa batasan dan tindakan, ujar Kasat Resnarkoba AKP Simangunsong.
Disamping itu, pelaku kejahatan siber, penyebar pornografi, hoaks, black campaign, isu SARA, tentu mengeluarkan dampak polarisasi di masyarakat Indonesia. Sebagai jawaban atas makin maraknya penyalahgunaan sosial media/informasi dan komunikasi yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas, kami berharap insan Pers mitra Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat membantu Polri untuk menyebarkan berita atau informasi yang sesuai dengan faktanya kepada masyarakat, ujar AKP David.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.H.,S.I.K.,M.Si bersama Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si, Personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Jajaran, Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Insan Pers Mitra POlres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pewarta: D.Man