JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polisi terus melakukan pengusutan terhadap kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, aparat melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono, S.I.K., M.Si menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) inisial SM yang diduga menyimpan zat tersebut.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana ketenaganukliran diduga dilakukan oleh SM,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Adapun pemeriksaan ke enam saksi tersebut dilakukan hari ini, di Kantor Pusat PT. INUKI, bertempat di jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu antara lain, berinisial BS sebagai Manager Produksi PT INUKI, S selaku Pelaksana Gudang PT INUKI, BL selaku Manager Sales PT INUKI, Y selaku Manager HRD PT INUKI, I selaku Kabag TU PTKMR dan D selaku PNS BAPETEN.
Sekadar diketahui, Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) inisial SM diduga menyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, dia juga disinyalir menawarkan jasa Dekontaminasi.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa, hal itu diduga lantaran ditemukannya zat radioaktif Cesium 137 dan beberapa bahan lainnya.
“Hasil penyelidikan kami, saudara SM ini kan juga melakukan praktek dekontaminasi, jadi dengan diketemukan zat radioaktif Cs 137 dan ada juga beberapa zat radioaktif,” kata Asep saat dihubungi, pada Minggu 1 Maret 2020 beberapa waktu lalu.
Menurut Asep, jasa dekontaminasi tersebut, sudah dijadikan mata pencaharian tambahan oleh SM. Meskipun, SM sampai saat ini masih dinyatakan pegawai aktif di Batan.
“Dia (SM) membuka jasa dekontaminasi juga. Jadi sepertinya ini orang sudah jadi semacam mata pencaharian,” ujar Asep.
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan sebelumnya, memberikan sikap terkait adanya pegawai aktif Batan yang menyembunyikan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Batan, kata Anhar, telah mengambil sikap, yakni mendukung penuh upaya pihak kepolisian mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal. Menurut dia, memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan.
“Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah memang benar. Saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai Batan. Penentuan status yang bersangkutan di mata hukum pihak Batan menunggu putusan dari kepolisian,” tuturnya.
“Namun perlu diluruskan, Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi,” tambah Asep mengakhiri.
(Damar)