banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pelanggar PSBB Jilid Dua di Sidoarjo Akan Dikenai Sanksi Sosial

Kapolresta Sidoarjo menyampaaikan Pelaksanaan PSBB Jilid Dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku beberapa peraturan baru dalam Perbup, termasuk sanksi

SIDOARJO, BeritaBhayangkara.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid Dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku, pada Selasa (12/5/2020) hingga 14 hari kedepan. Ada beberapa peraturan baru didalam Perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/5/2020) malam. Bahwa dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.

Kemudian pembeda dari jilid pertama, dalam PSBB jilid dua ini menurut Kapolresta Sidoarjo ada aturan baru, bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi.

“Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Dan, bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Sedangkan untuk sanksi, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan ijin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. “Tetapi disamping itu yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial,” tegasnya.

Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera, juga untuk mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19. Kapolresta Sidoarjo menyebut contoh dari sanksi sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah Virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.
“Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat kita tekan,” tutup Kapolresta mengakhiri.

(Didik)