banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pelihara Kamseltibcarlantas, Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019 (Simpatik), di lapangan Mapolda Banten

BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019 (Simpatik), di lapangan Mapolda Banten, Senin (29/4/2019).

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019 (Simpatik) dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, dan turut dihadiri oleh Danrem 06/04 Maulana Yusuf, Kejati Banten Kepala Jasa Raharja Banten, Para Pejabat Utama Polda Banten, Para Kapolres Jajaran Polda Banten, Para Pimpinan Instansi Terkait Dan Komandan Satuan TNI, Tamu Undangan dan Peserta Apel.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si mengatakan bahwa Apel Gelar Pasukan Ini dilaksanakan Pasca Pileg Dan Pilpres Tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1440 H.

“Pada pelaksanaan apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan tahun 2019 ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” Katanya.

Kemudian Kapolda Banten menyampaikan bahwa data pelanggaran lalu lintas berupa tilang Tahun 2017 sejumlah 833.607 Kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 Kasus atau ada kenaikan trend Sebesar 49%. Lalu untuk jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.090 kejadian atau ada penurunan trend sebesar 46%. Sedangkan untuk Korban Meninggal Dunia Tahun 2017 berjumlah 1.605 orang dan Pada Tahun 2018 berjumlah 1.134 Orang atau ada penurunan trend sebesar 49%.

“Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas,” Ujar Kapolda Banten kepada para peserta apel.

Selanjutnya Kapolda Banten menerangkan bahwa kita harus sesuai Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana sehingga dapat mewujudkan, memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Meningkatkan Kualitas Keselamatan, Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik.

“Point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak,” Ungkapnya.

Pewarta: Putri