JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepala Bakamla Laksdya Bakamla A. Taufiq R. menjabarkan tentang Tugas Bakamla dalam Mengemban Fungsi Coast Guard di Indonesia. Hal itu dijelaskannya dalam Kuliah Umum yang dihadiri ratusan Perwira Mahasiswa Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) di Gedung Samadikun, Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Kuliah umum ini diikuti oleh 150 Perwira Mahasiswa (Pasis) Dikreg Seskoal angkatan ke-57 tahun pendidikan 2019 dan Pasis Susjemenstra Angkatan ke-14, serta mahasiswa umum.
Kehadiran Kepala Bakamla diterima dengan hangat oleh Komandan Seskoal Laksamana Muda TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D., Wakil Komandan Seskoal Laksamana Pertama TNI Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr (Han), serta jajaran pejabat Seskoal.
Dalam kuliah umumnya, Laksdya Taufiq memberikan penjelasan mendalam mengenai Aspek Karakteristik Wilayah NKRI, Regulasi Penegakan Hukum di Laut Indonesia, Coast Guard Of Indonesia, Strategi Maritim Indonesia dan Konsep Kepemimpinan.
Dalam pembahasan pertama mengenai Karakteristik Wilayah NKRI, dijelaskan bahwa luas perairan wilayah Indonesia mencapai 5,9 Juta Km². Meliputi perairan kepulauan 2,8 Juta Km², laut teritorial 0,4 Juta Km², ZEEI mencapai 2,7 Juta Km², panjang garis pantai 81.000 Km, dengan jumlah pulau sebanyak 17.499.
Dari aspek kelautan wilayah Indonesia ini, berpotensi adanya pergeseran ancaman di laut berupa bentuk ancaman tradisional dan non-tradisional. Ancaman tradisional atau yang bersifat militer, meliputi agresi, terjadinya pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, terorisme dan pemberontakan, yang merupakan kewenangan TNI sebagai Komponen Utama dalam mengatasi ancaman tersebut.
Di sisi lain, untuk ancaman non-tradisional atau yang bersifat non-militer, meliputi IUU fishing, penebangan dan penambangan ilegal, terorisme, penyelundupan narkoba, penyelundupan barang dan manusia, perdagangan, perampokan bersenjata, perusakan lingkungan, keselamatan pelayaran, dan sebagainya. Hal ini merupakan tanggungjawab Lembaga Pemerintah di luar TNI sebagai Komponen Utama untuk mengatasi ancaman tersebut.
Berbicara tentang Regulasi penegakan hukum di laut Indonesia, saat ini terdapat lebih kurang 26 Undang-Undang. Selain Bakamla, terdapat 11 instansi yang memiliki kewenangan di laut, sehingga diperlukan keterpaduan antar instansi. Peran Bakamla untuk menjalankan Fungsi Coast Guard di Indonesia ditetapkan melalui Surat Seskab No: B.551/Seskab/9/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Arahan Presiden untuk mengembangkan Bakamla agar dapat melaksanakan fungsi Coast Guard. Sebagai Indonesian Coast Guard, tugas Bakamla secara universal meliputi penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security), dan Komponen Cadangan pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence).
Selain penjelasan tentang regulasi, dalam kuliah umum ini Laksdya Taufiq juga menyinggung tentang Strategi Maritim Indonesia. Dibahas pula faktor penentunya yang terdiri dari faktor Tantangan Poros Maritim Dunia, faktor Maritime Domain Awareness (MDA), dan faktor Perdagangan Laut dan Keamanan Energi.
Terkait Konsep Kepemimpinan, menurut Laksdya Taufiq untuk mencapai kemampuan Coast Guard di Indonesia, tentunya tidak lepas dari pengaruh seorang pemimpin. Seorang komandan yang baik harus memiliki kualitas yang terdiri dari kecerdasan, dengan pengertian bahwa komandan yang berhasil selalu belajar mengenai profesinya. Selain itu memiliki keberanian, dalam artian seorang komandan harus memiliki kemampuan fisik sehingga mampu memimpin di depan dengan keteladanan. Kualitas terakhir yaitu memiliki moral berupa kejujuran. Kualitas komandan juga dinilai dari keteguhan, yang merupakan buah dari kecerdasan dan keberanian.
“Kebanggaan seorang prajurit bukan pada pangkat, jabatan atau kedudukan, melainkan bila berfungsi sebagai prajurit dimanapun ditugaskan,” ujar Laksdya Taufiq menutup kuliah umumnya.
Pewarta: Putri