TABALONG, BeritaBhayangkara – Satnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias Ngalat (22) warga desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong pada Kamis (01/09) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kronologi diamankannya Ngalat yang sudah menjadi target operasi.
“Ngalat diamankan di dalam hutan di desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong. Sempat terjadi kejar mengejar di dalam hutan antara petugas dengan pelaku Ngalat hingga akhirnya tertangkap,” terangnya.
Saat melarikan diri, petugas melihat pelaku Ngalat membuang sesuatu, saat diperiksa ternyata ditemukan berupa enam bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Saat ditanyakan, Ngalat mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL alias Grandong,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku Ngalat sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,30 gram, 1 botol bekas minyak rambut, 1 buah handphone warna biru, 1 pack kecil plastik klip” pungkasnya. (Anang)