TABALONG, BeritaBhayangkara – Tak terima mobilnya digelapkan hingga kerugian mencapai Rp90 juta, perempuan berinisial RA (25) warga kelurahan Pembataan, kecamatan Murung Pudak, Tabalong lapor ke Polisi.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. berhasil mengamankan pelaku perempuan berinisial DS alias Dwi (34) warga desa Kota Raja, kecamatan Amuntai Selatan, kabupaten Hulu Sungai Utara pada Minggu (20/11/2022) sore di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya pelaku DS karena diduga menggelapkan satu unit mobil penumpang warna putih.
“Kejadian tersebut berawal pada Sabtu (19/08/2022) siang, pelaku DS mendatangi kediaman RA dengan tujuan untuk menyewa mobil selama satu bulan dengan pembayaran per tiga hari sebesar Rp900 ribu yang akan digunakan oleh temannya warga kecamatan Batang Alai, untuk dipakai keperluan mengangkat barang jualan,” ungkap Yudha.
“Esok harinya pelaku DS transfer uang sebesar Rp900 ribu dan menyampaikan kepada pelapor untuk pembayaran selanjutnya akan ditransfer kembali,” lanjutnya.
Usai menerima dana transfer sewa, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku DS, setelah berjalan kurang lebih dua minggu, korban menanyakan kepada pelaku bahwa mobil tersebut setelah dilihat melalui GPS sudah sampai ke arah Kaltim dan pelaku menjawab mobil tersebut dipakai oleh temannya.
Ketika korban mau mengambil mobil tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang berinisial AD warga Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
“Pelaku DS mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil penumpang warna putih dan satu lembar STNK,” pungkas Yudha. (AR)