banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Warga Kelua Berinisial MI Diduga Gadaikan Mobil Rental

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MI (Foto Ilustrasi)

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MI alias Iwan Kambing (42) warga desa Pudak Setegal, kecamatan Kelua, Tabalong pada Minggu (16/04/2023) malam atas dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku MI setelah mendapat laporan dari korban RA (35) warga kecamatan Tanta, Tabalong.

“Menurut keterangan korban, bertempat di kelurahan Belimbing Raya, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada bulan Desember 2022, pelaku mendatangi korban dengan maksud menyewa satu unit mobil selama dua hari dengan kesepakatan harga 300 ribu Rupiah per harinya untuk keperluan pribadi dan berjanji akan memperpanjang masa tenggang waktunya apabila sudah habis,” ungkap Sutargo.

“Korban mengenal pelaku seminggu sebelum kejadian yaitu saat acara tasmiyah anak korban, di mana pelaku adalah penyedia catering diacara tersebut,” lanjutnya.

Namun sekitar Februari 2023 pelaku tidak membayar uang sewa dengan alasan tidak ada uang lagi dan Jumat (13/03/2023) korban mencari keberadaan mobilnya yang diketahui berada di wilayah Bati-bati, kabupaten Tanah Laut dalam keadaan digadaikan sebesar 40 juta Rupiah.

Mengetahui hal tersebut, korban mendatangi pelaku untuk meminta tanggung jawab namun tidak ada respons, korban merasa dirugikan sekitar 150 juta Rupiah.

“Pelaku diamankan di belakang Masjid di desa Pudak Setegal kecamatan Kelua, Tabalong dan diamankan juga barang bukti berupa satu unit mobil penumpang warna silver metalik, satu lembar STNK dan satu buku BPKB,” pungkasnya. (*)