TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial SA (40) warga desa Bintang Ara, kecamatan Bintang Ara, Tabalong pada Kamis (15/06/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku SA diamankan di rumah, kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong saat ditemukan diduga memiliki obat-obatan terlarang.
“Petugas mendapat informasi bahwa sering ada transaksi obat terlarang di Gunung Batu kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku SA,” ungkap Sutargo.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan di saku celana kiri satu plastik klip yang berisi obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi sebanyak 10 butir dan mengakui bahwa obat yang diduga jenis Carisoprodol tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.
Pada pelaku SA juga ditemukan satu keping atau 10 butir obat merek Samcodin didapatkan dari seseorang berisial MNS.
“Saat ini pelaku SA diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi sebanyak 10 butir yang diduga Carisoprodol dan 1 buah handphone warna biru,” pungkas Sutargo. (*)