TABALONG, BeritaBhayangkara – Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. mengamankan seorang pria berinisial DK (35) warga kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong pada Kamis (11/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku inisial DK yang memiliki usaha jasa pencucian pakaian tersebut diamankan di kediamannya, kompleks perumahan di kelurahan Mabuun.
Diamankannya DK berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait kecurigaan mereka dengan kegiatan di tempat jasa laundry milik pelaku DK, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DK yang berada di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperangkat alat untuk konsumsi sabu, dan saat diinterogasi pelaku DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat laundry miliknya, kemudian petugas mendatangi tempat laundry milik pelaku dan ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di lemari laundry pelaku dan mengakui bahwa sabu-sabu yang diletakkan di tempat usahanya berikut barang bukti yang ditemukan di kediamannya adalah milik pelaku DK.
Pelakju DK kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum atas sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita beberapa barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah peniti, 2 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah gawai berwarna hitam dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut. (*)