TABALONG, BeritaBhayangkara – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat (25/11/2022) malam mengakibatkan seorang perempuan berinisial RM (38) warga kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong meninggal dunia.
Satuan Lalu lintas Polres Tabalong di bawah pimpinan Akp Rio Angga Prasetyo, S.I.K, M.M. yang berada di lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi, bahwa RM berboncengan dengan anak laki-lakinya F (7) yang mengalami luka ringan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan A. Yani Trans Tanjung – Kaltim Km. 225 Gunung Batu RT. 01 Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal saat sebuah truk fuso warna hijau – hitam yang dikemudikan oleh AP (24) warga Jalan Katimbang Raya, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan berjalan dari arah Kaltim – Tanjung. Sampai di lokasi kejadian, AP turun dari truk bermaksud hendak buang air kecil dengan posisi truk parkir di tepi jalan dengan ban depan dan belakang sebelah kanan berada di badan jalan lalu AP menghidupkan lampu hazard,” ungkap Yudha.
“Tiba-tiba terdengar suara benturan di belakang truknya, AP melihat seorang perempuan dengan anak kecil tertabrak bak belakang sebelah kanan yang mengakibatkan keduanya tergeletak di aspal dan AP melihat keduanya masih bergerak lalu AP meminta tolong kepada masyarakat, tidak lama kemudian keduanya dibawa ke Rumah sakit dan AP diantarkan warga ke Polres Tabalong untuk mengamankan diri,” lanjutnya
Menurut keterangan pihak medis RSUD H. Badaruddin Tanjung, RM dinyatakan meninggal dunia dengan luka pada kepala bagian pelipis, dan pipi sebelah kiri, mengalami patah pada tulang leher, sedangkan anaknya hanya luka ringan dengan luka di kepala bagian belakang, luka lebam pada mata bagian kanan, keluar darah pada bagian hidung.
Sedangkan kondisi masing-masing kendaraan yaitu sepeda motor matik warna hitam mengalami kerusakan bengkok pada stang, pecah box kilometer, pecah lampu bagian depan, kaca spion sebelah kanan dan kiri terlepas serta TNKB depan terlepas dan truk fuso warna hijau – hitam mengalami kerusakan pecah lampu sein belakang sebelah kanan dan penyok pelindung safety sebelah kanan.
“Kerugian material ditaksir sekitar 5 juta rupiah dan kedua barang bukti berupa 1 buah truk fuso warna hitam – hijau dan 1 buah sepeda motor matik warna hitam sudah diamankan di Polres Tabalong, sementara sopir diamankan di Polres Tabalong dan masih menjalani proses pemeriksaan petugas unit Gakkum Satlantas Polres Tabalong,” pungkasnya. (*)