banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Terkait Pemasangan Spanduk Larangan Tempat Ibadah Untuk Kampanye, Bawaslu Solo Mendukung

Foto ilustrasi Bawaslu

SOLO, BeritaBhayangkara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mengapresiasi pengurus tempat ibadah di Kota Bengawan yang berinisiatif memasang spanduk larangan tempat ibadah untuk kampanye. Hal itu sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita semua tahu aturan larangan tempat ibadah buat kampanye sudah diatur di UU Pemilu. Tidak ada alasan lagi melakukan kampanye di tempat ibadah,” ujar Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Solo, Arif Nuryanto pada awak Media Rabu (6/3).

Bagi yang melakukan kampanye di tempat ibadah akan dikenai sanksi pidana dua tahun penjara dan denda paling banyak senilai Rp 24 juta. Hal itu sesuai UU Pemilu.

“Pemasangan spanduk ini sangat baik, meskipun itu bukan produk buatan Bawaslu Solo. Kami sangat apresiasi pengurus tempat ibadah dalam memasang spanduk tersebut,” papar dia.

Bawaslu mengajak masyarakat di Solo untuk ikut melakukan pengawasan tempat ibadah. Kalau menemukan adanya tempat ibadah untuk kampanye segera laporkan ke Panwascam atau Bawaslu.

“Warga boleh melaporkan pelanggaran kampanye di masjid dengan menyertakan foto atau video. Kami siap menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam bentuk apapun,” kata dia.

Sebelumnya sejumlah tempat ibadah dipasangi spanduk berisikan larangan kampanye diantaranya Masjid Al-Falah Serengan, Masjid Fatah Mojosongo, dan Klenteng Poo An Kiong Coyudan.

Seorang takmir Masjid Abi Al Maghfur Kerten, Rahmad Hartanto, melarang kegiatan dalam bentuk apapun yang berbau politik praktis di masjid. Masjid adalah tempat ibadah bukan tempat kampanye.

“Kita komitmen menjaga kesucian masjid. Jangan sampai menodai tempat ibadah untuk tujuan politik praktis,” kata dia.

Pewarta : Manurung