banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

#LawanInkonstitusional, FMIB Deklarasi Menolak Intimidasi KPU Untuk Selamatkan Indonesia

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sejumlah organisasi, lembaga, dan komunitas yang tergabung dalam Forum Masyarakat Indonesia Bersatu (FMIB) menolak tegas upaya intimidasi dan delegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sikap tegas FMIB tersebut disampaikan melalui deklarasi yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (28/4/2019). Selain menolak upaya intimidasi dan delegitimasi terhadap KPU, FMIB menyatakan siap melawan pihak-pihak yang bertindak inkonstitusional.

Koordinator Aksi FMIB Ukur Purba mengatakan, upaya pihak-pihak tertentu yang mengintervensi dan mendelegitimasi KPU harus dihentikan agar kondusifitas dan iklim demokrasi bangsa ini tetap terjaga baik. Terlebih, KPU merupakan satu-satunya lembaga resmi penyelenggara pesta demokrasi dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah organisasi yang dibangun atas dasar hukum dan perundangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah ditegaskan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaranya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, ujar Ukur Purba mengawali pernyataannya.

“Kita prihatin ada kelompok tertentu yang mengintimidasi dan mendelegitimasi KPU sebagai satu satunya lembaga resmi penyelenggara pemilu. Makanya kami dukung KPU agar KPU percaya diri dan bisa bekerja sebaik mungkin,” kata Ukur Purba.

Sebagai bentuk dukungan terhadap KPU, FMIB pun menggelorakan tiga tagline, yakni #SaveKPU #selamatkanIndonesia, dan #lawanINKONSTITUSIONAL.

Ketiga tagline tersebut juga menjadi bentuk peringatan bagi pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi dan mendelegitimasi KPU. “Dengan menyelamatkan KPU berarti menyelamatkan demokrasi dan Indonesia secara konstitusional,” tegas Ukur Purba.

Oleh karena itu, pihaknya meminta tak ada lagi pihak-pihak yang menggelar aksi di luar mekanisme hukum yang tujuannya untuk mengintervensi dan mendelegitimasi KPU, khususnya dalam penghitungan suara Pilpres 2019. Adapun jika ditemukan kekurangan, Ukur Purba meminta agar ditempuh lewat cara-cara yang konstitusional.

“Karena semua sudah diatur, negara kita adalah negara hukum. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum. Kami mengapresiasi kinerja KPU sekaligus menyampaikan ucapan belasungkawa atas banyaknya pejuang demokrasi yang meninggal dunia,” kata Ukur Purba yang juga Ketua Laskar Merah Putih Jabar ini.

Dia memastikan, FMIB siap melawan kelompok-kelompok yang berupaya mengintimidasi dan mendelegitimasi KPU melalui cara-cara inkonstitusional. “Di luar hukum, inkonstitusional. Siapapun juga yang di luar hukum, akan kami lawan, Lawan inkonstitusional!!!,” tandas dia.

Melalui aksinya ini, pihaknya juga ingin mengobarkan semangat kepada seluruh masyarakat Indonesia agar memiliki tekad sama untuk mendukung kinerja KPU.

“Mengapa kami gelar deklarasi ini ? Karena kami ingin membangun dan membangkitkan semangat masyarakat untuk menggunakan cara yang baik. Mudah-mudahan semangat ini bisa membakar semangat masyarakat Indonesia untuk mendukung KPU,” tegas Ukur Purba mengakhiri.

Pewarta: Putri