JAMBI, BeritaBhayangkara – Terkait Polisi Pamong Praja (Pol PP) diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau non PNS, Yodi Saswanto sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi meminta Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas untuk tidak melanggar konsitusi.
Hal tersebut jelas melanggar konstitusi, serta tidak menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256, pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Ketua DPD FKBPPPN Kota Sungai Penuh menegaskan kepada Menteri PANRB agar pemerintah tidak melanggar konsitusi serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja sebagai jabatan fungsional pegawai negeri sipil, Senin (13/11/2023) dalam keterangannya kepada media ini.
“Jalankan saja amanat peraturan perundang-undangan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” tegas Yodi.
Selanjutnya berdasarkan Kepmenpan-RB No. 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Oleh karena itu, Menteri PAN-RB dan Mendagri jangan melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak seharusnya pemerintah wajib tegak lurus menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS.
Yodi menjelaskan bahwa regulasi itu menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.
“Dengan adanya pernyataan Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB Bapak Agus Yudi Wicaksono sangat menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Yodi, pernyataan Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB sangat disayangkan. Ia bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar honorer Satpol PP datang ke Jakarta untuk mengubah UU agar Satpol PP menjadi PNS.
“Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan-RB harus mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu mengubah UU, Menpan-RB wajib memperhatikan UU No. 23 Tahun 2014 pasal 256 itu saja,” tegas Yodi.
Dengan adanya hal itu, anggota FKBPPPN seluruh Indonesia telah menyatakan sikap dan melakukan akan aksi damai selama tiga hari berturut-turut di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi karena menilai hal itu menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia. (Jon)