Polres Nias Berhasil Ungkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Angin Gunungsitoli

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH saat melaksanakan konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias
banner 120x600

NIAS, Media-Bhayangkara.co.id – Satuan Res Narkoba Polres Nias berhasil amankan tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH saat melaksanakan konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Rabu (2/1/2019) kemarin.

Dijelaskan Kapolres Nias bahwa kejadian berawal pada hari minggu (30/12/2018) lalu saat personel Satuan Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang KMP Teluk Singkil Aceh berangkat dari Pelabuhan Singkil menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli yang diduga membawa Narkotika Jenis Sabu.

banner 278x90
banner 278x90

Mendapat informasi tersebut, dengan sigap Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka yang berinisial JKZ (35) diketahui warga Desa Onoztoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8407 CC. tepatnya di Jln.Yos sudarso Kelurahan Saombo Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 1 buah plastik klep berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di sarung setir mobil yang dibawa tersangka dan 19 plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan di samping Mobil milik tersangka” jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi, Kapolres Nias menjelaskan modus yang digunakan tersangka JKZ sebagai penjual sayur yang dibeli dari Kabanjahe untuk dibawa ke Gunungsitoli melalui Pelabuhan Singkil dan barang haram tersebut diakui milik tersangka.

Tambah Kapolres, saat ini JKZ beserta barang bukti plastik klep berisi butiran menyerupai kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12 gram, 1 unit handphone merek Nokia warna biru muda dengan nomor sim 0823 6344 9499, 1 unit mobil merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8407 CC dan pemilik mobil yang dikendarai oleh JKZ yakni IS dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Porles Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs 112 Ayat (1), (2) dari Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutur Kapolres mengakhiri penjelasannya.

(Aro/MB-BP)

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]