JAKARTA, Media-Bhayangkara.co.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi, SIK, MSi bersama Tim Opsnal Unit II Ipda Aris, SH berhasil meringkus kawanan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Aerox B 65 H dgn No. Pol. B 3411 UPC atas nama pemilik LINDA KARBACK, Bukti Pembayaran angsuran, 1 (satu) buah Tas warna hitam merah yang berisi Berkas Lamaran pekerjaan atas nama LUCKY RACHMAT (korban), 1 (satu) lembar pas foto dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO SOUL No. Pol. B 6670 UNO yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan motor milik korban.
Kedua pelaku masing-masing, AK (31) yang beralamat di Kp. Baru RT 002/007 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur, dan S (41) beralamat di Kp. Baru RT 002/007 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi, SIK, MSi menjelaskan kepada awak media, selasa (08/01/2019).
Lanjut Kasat Reskrim AKP Faruk menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku AK (31) menawarkan kepada korban bernama Lucky Rahmat pekerjaan sebagai Karyawan di PT. ADI PURUSA yang berdomisili di Pelabuhan Tg. Priok Jakarta Utara. Selanjutnya, dengan modus menipu korban, dia berkata sanggup mempekerjakan korban di Perusahaan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Karena korban tertarik dengan tawaran tersangka tersebut, kemudian, pada hari Kamis (22/11/2018) sekira pukul 09.30 wib korban dengan mengendarai sepeda motor bertemu dgn tersangka di daerah Warakas Jakarta Utara yang kemudian mengajak korban menuju parkiran PT JICT 1 dengan berboncengan sepeda motor milik korban.
Setibanya di parkiran PT JICT 1, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan akan memanggil orang kantor dan korban diminta untuk menunggu sebentar. Setelah korban menunggu berjam-jam ternyata tersangka tak kunjung kembali, bahkan HP milik tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi, jelas AKP M Faruk.
Akibat kejadian tersebut, Korban Lucky rahmat melaporkan ke SPK Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari kamis, (22/11/2018). Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, pada hari Sabtu, (06/01/2019) sekira pukul 09.00 wib Tim Opsnal Uni II PIDUM berhasil menangkap tersangka AK di parkiran PUSKESMAS Kelurahan Koja Jakarta Utara, papar Kasat Reskrim AKP M Faruk ROzi.
Dari tersangka AK, petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa Berkas Lamaran Kerja berikut pas foto milik korban, sedangkan untuk sepeda motor YAMAHA AEROX milik korban telah dijual kepada sdr. SYAMSURI selaku Pedagang Aksesories sepeda motor seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka AK untuk memenuhi kebutuhan keluarga, kata AKP M Faruk Rozi.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, Sabtu, (05/01/2019) Tim Opsnal II Pidum berhasil menangkap S (41) selaku Penadah di daerah Sukapura Jakarta Utara dan membenarkan telah membeli sepeda motor YAMAHA AEROX dari tersangka AK seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian dijual lagi kepada sdr. Yudi untuk dibawa ke Palembang seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang hasil penjualan motor tersebut dibelikannya 1 (satu) unit motor YAMAHA MIO SOUL dengan No. Pol. B 6670 UNO. Dari tersangka S juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT dgn No. Pol. B 4063 FOR tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, jelas Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang penipuan/penggelapan, ucap Kasat Reskrim AKP M Faruk mengakhiri.
(D.M/MB-BP)