BARTIM, Media-Bhayangkara.co.id – Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan seorang remaja tanggung yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur di kebun karet, Rabu (08/1/2019).
AT (17) remaja putus sekolah terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib yakni Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim Karena diduga telah menyetubuhi Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 Tahun dan masih duduk di kelas X di sebuah SMA di wilayah Kab.Bartim.
Kejadian berawal antara pelaku dan korban sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara atau berpacaran dan saat kejadian korban dijemput pelaku di sekolahnya kemudian diajak jalan-jalan masuk ke dalam kebun karet.
Sesampainya di TKP pelaku membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya namun korban menolak akan tetapi pelaku memaksanya hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
Selesai pelaku memuaskan nafsu bejatnya, tiba-tiba korban pingsan tidak sadarkan diri. Melihat korban pingsan, pelaku panik lalu membawa korban dan ditaruh di teras rumah warga. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan oleh warga korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Mengetahui anaknya ada di Puskesmas dan habis dicabuli pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, M.H. melalui Kasatreskrim AKP Andika Pratama, S.I.K menjelaskan, “pelaku saat ini sudah kita amankan di PolresBartim dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif,” ucap Kasat.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng