KAPUAS, Media-Bhayangkara.co.id – Akibat menyimpan 29 paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan dijual kepada warga di wilayah Kecamatan Mantangai, DR (35) diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, S.H. melalui releasenya mengatakan tersangka DR dibekuk di Mess Utara C3 PT. Globalindo agung Lestari, Ds. Sakata Bangun, Kec. Mantangai, kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (10/01/2019).
“Dari tangan tersangka yang diduga bandar sabu ini, selain 29 paket sabu dengan berat 2,9 gram, kami juga berhasil menyita satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah bong dari botol kaca kratindaeng serta satu unit handphone,” tutur Iptu Suherman, Jum’at (11/01/2019).
Tersangka DR yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan Polres Kapuas terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba ini tidak lepas dari peran masyarakat. Apabila ada memiliki informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas tolong segera informasi kepada pihak Kepolisian. Sekecil apapun informasi tersebut sangat berguna untuk kami tindak lanjuti di lapangan nantinya,” pungkas Iptu Suherman menutup pembicaraan.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng