Berjuang Berantas Narkotika, Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polresta Tangerang

Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti yang diamankan Polresta tangerang
banner 120x600

TANGERANG, Media-Bhayangkara.co.id – Dewasa ini tindak pidana narkotika dipandang sebagai tindak pidana yang menjadi musuh umat manusia, oleh karena itu Negara-negara di dunia termasuk Indonesia terus berjuang untuk memberantas tindak pidana ini. Kembali, Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di lokasi SPBU Jl.STPI Curug Ds.Curug wetan Kec.Curug Kab.Tangerang, Kamis, (09/01/2019) kemarin sore.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi No. LP/ 05 / A / I /RES.4.2./ 2019/Resta. Tng. Selanjutnya Tim Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka berinisial MAS als A Bin EP (22) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih, ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media, Jumat (11/01/2019).

banner 278x90
banner 278x90

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada awak media bahwa pelaku saat diinterogasi membenarkan bahwa barang haram tersebut dengan berat bruto 1,08 (Satu koma Nol delapan) Gram adalah miliknya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakainya, terang AKBP Edy Sumardi.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Tangerang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, ujar AKBP Edy Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), jelas AKBP Edy Sumardi.

(D.M/MB-BP)

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]