SIDOARJO, Media-Bhayangkara.co.id – Berawal dari laporan warga yang merasa ditipu atas transaksi jual beli, Unit Reskrim Polsek Krian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan Agung Tri Saputro (19) yang diketahui warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia diamankan polisi lantaran melakukan jual beli dengan menggunakan uang palsu (Upal).
Awal mula tersangka mengenal korban SH warga Krian penjual topeng melalui media sosial Facebook. Lalu janjian bertemu di Krian untuk melakukan transaksi penjualan topeng barongan yang dimiliki oleh korban seharga Rp 2.850.00 yang diketahui menggunakan uang palsu
Uang pecahan Rp 100 yang telah dibayar oleh tersangka kepada korban ternyata uang tersebut palsu, korban curiga karena warna uang tersebut agak pudar, kata Kapolsek Krian Kompol M. Kholil saat memberi keterangan kepada wartawan pada Jumat (11/1). Atas kejadian tersebut, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berkat kesigapan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka di lokasi SPBU wilayah Krian. Dari pengakuan tersangka, ia mendapat pecahan uang palsu Rp 100 ribu dengan cara membelinya dari seorang NR warga Subang Jawa barat melalui media aplikasi Shopee. Dengan menukar uang asli Rp 1 Juta mendapatkan uang palsu Rp 4 juta. Atas perbuatannya ia disangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang ungkapnya.
(Didik M-B)