TANGERANG, Media-Bhayangkara.co.id – Ancaman Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Generasi muda semakin hari semakin rapuh di grogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf yang menyebabkan generasi pemuda tidak dapat berpikir jernih. Sehingga, generasi penerus bangsa yang berkualitas akan di grogoti oleh narkoba. Dan bahaya narkoba selalu mengincar generasi penerus bangsa kapan saja.
Hal tersebut yang membuat Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui jajaran Polresta Tangerang tak main-main dengan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dikarenakan Narkoba merupakan sumber tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum. Selain itu narkoba dapat menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
Dilaporkan, Sat Narkoba Polresta Tangerang kembali ringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan No. LP/ 06 /A/I/ RES. 4.2./ 2019/ Resta.Tng dan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AS Als I Bin HS (26) bekerja sebagai karyawan swasta warga kel.karang tengah kec. karang tengah, kota tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Banten membenarkan tentang kejadian penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap seorang laki-laki yang bernama AS Als I Bin HS (26) dan diketemukan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas slempang warna hijau, ujar AKBP Edy Sumardi.
Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Kota Tangerang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut, jelas AKBP Edy Sumardi kepada awak media, Jumat (11/01/2019).
“Keberhasilan Polresta Tangerang terkait penangkapan tersangka narkoba ini tidak lepas dari peran masyarakat. Apabila ada memiliki informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten tolong segera informasi kepada pihak Kepolisian. Sekecil apapun informasi tersebut sangat berguna untuk kami tindaklanjuti di lapangan nantinya,” pungkas AKBP Edy Sumardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas AKBP Edy mengakhiri.
(D.M/MB-BP)