CILEGON, Media-Bhayangkara.co.id – Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat sekaligus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial EY Bin WS (52) warga Kel.Kotasari Kec.Gerogol Kota Cilegon bersama DAW Bin W (29) warga Kel.Drangong Kec.Taktakan Kota Serang. Masing-masing ditangkap di lokasi yang berbeda dimana EY Bin WS (52) diamankan di Kel.Kotasari Kec.Gerogol Kota Cilegon dan DAW Bin W (29) diamankan di pinggir jalan depan gedung Bappeda Kec. Citangkil, Kota Cilegon, ungkap Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menjelaskan kepada awak media, Selasa (15/01/2019).
Untu Tersangka EY Bin WS (52) diamankan pada hari Senin, (14/01/2019 Sekira Jam 01.00 Wib, di sebuah rumah di Jl.Arga Kelud Blok A.2 No.15 Rt.011/003 Kel.Kotasari Kec.Gerogol Kota Cilegon, saat diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Cilegon dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,04 Gram dan 1 (satu) buah timbangan digital, jelas AKBP Edy Sumardi.

Kemudian, tersangka DAW Bin W (29) diamankan Sat Resnarkoba Polres Cilegon pada hari Minggu, (13/01/2019) Sekira Jam 16.30 Wib, di pinggir jalan depan gedung Bappeda Jl.Buyut Arman Kel.Citangkil Kec.Citangkil Kota Cilegon, Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil temukan barang bukti 4 (empat) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dgn berat kotor 1,84 Gram, papar Kabid Humas Polda Banten AKBP edy Sumardi menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku narkotika jenis sabu-sabu kepada awak media.
Kedua pelaku berhasil diamankan itu semua berkat kerjasama masyarakat dengan kepolisian dalam memberantas pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, kata AKBP Edy Sumardi.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Cilegon guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jelas AKBP Edy Sumardi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” Terang AKBP Edy Sumardi.
(D.M/MB-BP)