Pesta Sabu dan Miras, Artis JR Dicicuk Sat Resnarkoba Porles Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat melaksanakan konferensi pers pesta narkoba jenis sabu yang melibatkan jebolan artis Indonesian Idol
banner 120x600

JAKARTA, Media-Bhayangkara.co.id – Fenomena kasus narkotika yang beredar luas di Indonesia telah merusak generasi bangsa Indonesia. Akibat peredaran narkotika oleh pengedar atau bandar narkoba yang menyasar pangsa pasar di Indonesia, jajaran Artis Indonesia kembali tersandung masalah Narkotika jenis sabu. Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok juga tak henti-hentinya melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Hal itu dibuktikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mengungkap pesta narkoba jenis sabu di kamar 3009 lantai 30 Apartemen Aston Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

banner 278x90
banner 278x90

Ada lima tersangka yang ditangkap dimana satu diantaranya Januarisman Runtuwene alias Aris ‘Idol’.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eddy Suprayitno mengatakan pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial YW.

Setelah itu dilakukan pengembangan, diketahui bahwa di wilayah Cengkareng sering dijadikan transaksi peredaran narkoba.

“Kemudian dilakukan lidik dan didapatkan ada seseorang yang sedang bertransaksi. Dari lidik tersebut seseorang tersebut kita ikuti sampai di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan,” katanya, Rabu (16/1/2019).

Setelah berada di lokasi, tanpa menunggu waktu lalu, anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan.

Pada saat itu ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari paket sabu bekas pakai hingga alat komunikasi dan minuman keras.

“Jadi pada saat kita amankan ada lima orang yang kita amankan, tiga laki laki dua perempuan. Dan wanita ini dan laki laki tidak saling kenal dan mengenal. Jadi wanita ini masih kita dalami perannya apa,” katanya.

Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui sebagai penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

Pada saat ditangkap, tersangka berinisial JR alias Januarisman Runtuwene alias Aris Idol itu berada di lokasi bersama dengan tersangka lainnya yang juga diciduk Polisi.

“Salah satu arti tersebut berinisial JR, beliau adalah salah satu juara pertama indonesian idol tahun 2008. Jadi pada saat ditangkap beliau sedang duduk dan kooperatif. Dan kita dapatkan minuman ini. Tadi mereka ada pesta miras juga,” ungkapnya.

Adapun selain JR, empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY dan AM.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, Minuman keras dan lima handphone.

“Untuk DPO ada dua, satu laki, satu perempuan. Mereka penyuplai barang dan satu lagi itu pakai,” sambung Edi.

Para pelaku dijerat sesuai Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika (P4GN) sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

(D.M/MB-BP)

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]