Polres Serang Ungkap Modus Dua Pelaku Pembobolan ATM di Depan PT Lung Cheong

Kapolres Serang saat melakukan Konferensi Pers
banner 120x600

SERANG, Media-Bhayangkara.co.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana, Jum’at (18/01/2019)

Dasar Laporan LP-A / 01 / I / 2019 / BANTEN / RES SERANG, tgl 12 Januari 2019. Dua tersangka berhasil ditangkap atas nama Deni Detiawan dan Asmuni yang telah melakukan aksi pembobolan ATM di depan PT. PT Lung Cheong tepatnya di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

banner 278x90
banner 278x90

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa uang Rp 1.250.000 dari ATM, dengan modus aksi mencongkel dengan menggunakan Pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM,” jelas Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH.

Diketahui kedua tersangka berasal dari Kampung Negeri ngarip Rt. 002 Desa Negeri ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupate Tanggamus. Sebelum ditangkap kedua pelaku telah melakukan aksinya pada Jum’at, (11/01), kemarin.

“Pada hari sabtu, tanggal 12 Januari 2019 sekira Jam 04.00 Wib, di warung depan PT. Loun Chong, Tim Resmob Polres Serang Polda Banten menangkap pelaku ketika akan melakukan pencurian (kedua kalinya) uang yang berada di dalam mesin ATM BRI di depan PT. PT Lung Cheong,” tegas Edy.

Selanjutnya Edy menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, 1 buat pinset, 1 buah kawat pengait uang, 1 buah alat penjepit, 1 lembar Kartu ATM BRI, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit Handphone merk Samsung tipe J6 warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.

(D.M/MB-BP)

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]