JAKARTA, Media-Bhayangkara.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap kasus perdagangan illegal Air Gun melalui jejaring Media sosial (Medsos). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung PRiok AKBP Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK, MSI, MH yang diwakili Wakapolres Kompol Kurniawan, SIk bersama Kapolres Kawasan Kalibaru Kompol Agung, Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi, SIK, MSi dan Kasubag Humas Iptu Hendro Prayitno, SH di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, (21/01/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan, SIk menjelaskan bahwa hal tersebut atas perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz untuk melaksanakan Cyber Patrol di media sosial, atas dasar tersebut Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka perdagangan illegal Air Gun di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Jumat, (18/01/2019) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap dari dua TKP yang berbeda diantaranya berinisial FA (37) beralamat di wilayah Kel Penjagalan, dengan peran sebagai penjual senjata Air Soft Gun, DK (29) dan UMF (33).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi menjelaskan penangkapan ketiga tersangka dilakukan dengan cara undercover buy dan terhadap FB yang telah membuat postingan penjualan senjata airsoft gun secara illegal melalui online forum penjualan. Selanjutnya, dari akun tersebut dikirimkan foto airsoft gun lengkap dengan harga yang ditawarkan kemudian disepakati pertemuan di wilayah penjaringan, jakarta Utara, jelas AKP Faruk.
Selanjutnya, team mengamankan tersangka berikut barang bukti serta dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka dan Polisi berhasil menemukan beberapa aksesoris senjata, tabung gas dan beberapa kantong plastik peluru gotri dan tersangka FA (37) mengakui sudah 2 (dua) kali melakukan penjualan Airsoft Gun secara ilegal.
Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian team berhasil mengamankan dua tersangka lainnya untuk penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata airsoft Gun jenis Glock 34 Made In Taiwan warna silver, 4 (empat) buah magazine senjata airsoft gun jenis glock 34 warna hitam, 1 (satu) kantong plastik peluru/ball bearing plastik warna putih, 1 (satu) buah sarung senjata airsoft gun warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan team glock Shooting Sports dan 1 (satu) unit HP Merk Iphone S6 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 (dua puluh) tahun, tegas AKP Faruk.
(D.M/MB-BP)