Polres Kotim Amankan Wanita Muda dan Ribuan Kosmetik Ilegal

Kapolres Kotim saat mengadakan konferensi pers
banner 120x600

KOTIM, Media Bhayangkara – Ribuan produk kosmetik yang terdiri dari 63 jenis kosmetik ilegal berhasil diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran diproduksi tanpa ijin dan diperjualkan kepada masyarakat luas tanpa ijin edar, Senin (28/1/2019).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim saat mengadakan konferensi pers di Mapolres, Selasa (29/1/2019).

banner 278x90
banner 278x90

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan penjualnya seorang perempuan muda LP (27) warga Jalan Elang 5 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Pelaku menyimpan produk-produk kosmetik tersebut di perumahan Bosanova Kota Sampit yang disewanya. Produk kosmetik dijual secara grosir maupun eceran.

“Setelah kami lakukan pengecekan ternyata tidak memiliki Ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres.

Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]