Ungkap Mafia Sawit, GERCIN NKRI : Jangan Intervensi dan Politisir Proses Penegakan Hukum

Juru Bicara Nasional Gercin NKRI D.Manurung (Pakai Seragam Merah Putih) Bersama Ketum GERCIN NKRI Hendrik Yance Udam (Baju Merah) (Foto. Dok)
banner 120x600

JAKARTA, Media Bhayangkara – Maraknya praktek mafia hukum dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan tanpa tersentuh hukum menjadi salah satu penyebab utama meluasnya kerusakan hutan di Indonesia.

Negara Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.


Dengan penegasan tersebut, berdasarkan perspektif resmi, Indonesia adalah negara hukum, sehingga hukum harus memainkan peranan yang menentukan atau menjadi sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. POLRI merupakan lembaga negara yang bertugas untuk menangani berbagai pelanggaran sebagai bentuk penegakkan hukum dalam segala tindakan kejahatan maupun pidana.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gerakan Rakyat Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (Gercin NKRI), D. Manurung yang juga pengamat dari Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemenatau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) melalui keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta yang mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap Perusahaan milik adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara yang terjerat kasus alih fungsi 366 hektar kawasan hutan lindung di Sumatera Utara.

Saat penggeledahan di rumah tersangka MIS alias Dodi Shah, polisi mengamankan sejumlah senjata api dan amunisinya. Selain itu, berkas rekapitulasi PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) turut disita. MIS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sumut.

D. Manurung menambahkan, keberhasilan yang dilakukan Polda Sumut pastinya akan memberikan dampak meningkatnya kinerja pelayanan kamtibmas Polri secara nasional dimana selanjutnya akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tercapainya tujuan Polri yang Promoter.

Karena tugas Kepolisian secara universal adalah untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kejahatan “to maintain order and prevent crime serta melayani dan melindungi masyarakat “to serve and protect the public”. Kewajiban Polri dalam perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta menegakkan hukum secara hakikat merupakan tugas pokok dan fungsi Polri, kata D.Manurung.

Seperti diketahui, Komisaris PT ALAM adalah Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah. Anif bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.

Dan dilansir dari Kompas.com, Wagub Sumut Musa Rajeckshah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Alam. Sementara itu, keluarga Anif Shah sudah terkenal sebagai pelaku bisnis, antara lain perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO. Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditas ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah. Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau. Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih.

GERCIN NKRI melalui Juru Bicara D.Manurung, meminta masyarakat agar tidak mempolitisir dan mengintervensi kepolisian dalam proses hukum yang menjerat pelaku.

D.Manurung menegaskan agar siapa pun tidak mengintervensi proses hukum dan meminta masyarakat tidak mengintervensi proses penegakan hukum Polri agar dapat bekerja secara mandiri tanpa tekanan dari pihak manapun, tutupnya mengakhiri.

(PTR/MB)

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]