banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Curanmor, AKBP Edy : Tingkatkan Kewaspadaan dan Parkir Kendaraan di Tempat Aman

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kota Tangerang

TANGERANG, BeritaBhayangkara.com – Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang berhasil meringkus tersangka berinisial TR pelaku pencurian sepeda motor. TR ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 15.00 Wib, setelah kurang lebih 19 hari lamanya sempat menjadi buronan Polisi.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Tim Resmob Polresta Tangerang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / K / II / 2019 / Resta Tangerang, tanggal 04 Pebruari 2019.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk, tim segera bergerak menuju lokasi. Disana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor hasil curiannya,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (05/02/2019).

Awal mula kejadian, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 17 Januari 2019 lalu. Korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat dimana sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari bahwa sepeda motornya raib digondol pencuri.

“Korban sempat mencari, namun tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang,” terangnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan di tempat yang aman dan terawasi. Hal ini tentu dapat mencegah tindak pencurian sepeda motor.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karna pencurian bukan karena hanya ada niat namun juga adanya kesempatan,” himbau AKBP Edy Sumardi.

Saat ini TR diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pewarta : Manurung