Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Satgas Pamtas Yonif 328/PR

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Nafri mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Nafri.
banner 120x600

PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Nafri mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Nafri. Tersebut disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) dalam rilis tertulisnya, Papua. Jumat (08/02/2019).

Diungkapkan oleh Dansatgas bahwa kronologis kejadian bermula sekitar pukul 11.50 WIT saat Danpos Nafri Letda Inf Deki Putra mendengar keributan antara masyarakat yang terjadi di perumahan depan Pos Nafri.


Saat mendatangi lokasi kejadian keributan, Deki melihat seseorang sedang dihakimi oleh Massa. Melihat situasi tersebut, bersama lima orang anggotanya dan warga, dengan segera melerai dan mengamankannya dari amukan massa.

“Setelah ditanyakan kepada masyarakat, ternyata yang bersangkutan dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena orang tuanya tidak menerima perlakuan tersebut, maka sebagian warga yang ada saat itu melakukan tindakan,” terang Deki

“Setelah melakukan tindakan pengamanan dan melerai mereka dan agar tidak terjadi keributan yang meluas, langsung berkoordinasi dengan Polsek Abepura untuk diproses lebih lanjut. Kita semua bersyukur sampai dengan terduga pelaku dibawa anggota Polsek, semuanya masih dalam kondisi terkendali dan aman,” terangnya.

Menurut Deki, meski tindakan yang dilakukan terduga pelaku pencabulan melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) dapat dituntut pidana kurungan dan denda, namun aksi main hakim sendiri, juga tidak dibenarkan dan justru dapat melanggar hukum.

“Di era supremasi hukum seperti saat ini, kita tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri atau mengerahkan massa terhadap pelaku pidana sekalipun. Ini justru, tidak hanya akan merugikan terduga pelaku, melainkan orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut,” tegasnya.

“Oleh karenanya, untuk mencegah dampak yang lebih luas dan merugikan masyarakat, bersama warga, kita bantu amankan (terduga pelaku pencabulan) dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk di proses secara hukum secara berkeadilan,” tambahnya.

Mengenai kejadian tersebut, disampaikan Mayor Erwin bahwa Satgas Yonif PR 328/DGH, bahwa satuan jajarannya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta turut serta menciptakan situasi kondusif di wilayah perbatasan tersebut.

“Segenap jajaran Satgas (Yonif 328/DH), akan terus menjaga serta melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan. Namun tentunya, dalam penangannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum maupun Undang-Undang. Jika seperti itu, kita sifatnya memberikan bantuan penanganan sementara sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang, yaitu kepolisian,” tegas Dansatgas.

Sementara itu, selaku Kapolsek Abepura, Aiptu Taslim mengucapkan terima kasih kepada Satgas Para Raider Yonif 328/DGH atas upaya pencegahan aksi main hakim terhadap terduga pencabulan tersebut, sehingga tidak menimbulkan korban maupun kerugian baik bagi terduga maupun masyarakat sendiri.

“Pelaku ACR (22) yang merupakan warga Nafri dalam kondisi dipengaruhi Miras dan mabuk sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada Satgas Yonif PR 328/DGH yang telah mengamankan pelaku,” ujar Aiptu Taslim.

Pewarta : Putri

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *