banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polsek Kawasan Muara Baru Ringkus 2 Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Barang Bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Peredaran Narkotika Jenis sabu kembali berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru di wilayah Pelabuhan Muara baru, penjaringan, jakarta utara, Minggu, (17/02/2019).

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Susanto, SH, MM melalui Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, SH mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media, Senin, (18/02/2019) kejadian berawal dari laporan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

Selanjutnya, team yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, SH melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial ARS Bin Alm AK (21) dan MO Als S Bn S (18) dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu didalam bungkus rokok gudang garam sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu, ujar Iptu Yudi.

Lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu berat 0,23 gram brutto, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang garam, 1 (satu) unit hp Samsung Duos klif warna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Honor warna Biru, Uang sebesar Rp. 637.000, 1 (satu) Lembar Bukti Transfer, 1 (satu) Buah kartu ATM Bank DKI diamankan ke kantor Polsek Kawasan Muara baru, terang Kapolsek AKP Dwi Susanto.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan kedua tersangka di ruang RESKRIM POLSEK KAWASAN MUARA BARU bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama panggilan “BEWOK” (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali, ujar AKP Dwi Susanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Manurung