banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS Gagalkan Penambangan Emas Illegal di Masirawi

Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS berhasil menggagalkan upaya penambangan emas ilegal yang dilakukan lima orang warga di area tambang emas ilegal Masirawi

MANOKWARI, BeritaBhayangkara.com – Satgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS berhasil menggagalkan upaya penambangan emas ilegal yang dilakukan lima orang warga di area tambang emas ilegal Masirawi. Hal tersebut disampaikan Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Andi Gus Wulandri, S.I.P dalam rilis tertulisnya, Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/2/2019).

Diungkapkan Kapendam, upaya penambangan ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Satgas Yonif RK 762/VYS yang berada di Pos Wariori pada hari Senin (25/2/2019) sekitar pukul 09.30 WIT.

“Masirawi salah satu tempat di Papua Barat yang memiliki sumber daya mineral emas dalam kawasan Pegunungan Masirawi Arfak yang berada di Distrik Masni Kabupaten Manokwari, “terang Andi Gus.

“Salah satu tugas Satgas yang berada di wilayah ini membantu Pemda dalam mencegah penambangan ilegal dan perusakan alam,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Andi Gus, upaya tersebut tidak hanya dalam bentuk upaya pencegahan, melainkan dengan edukasi kepada masyarakat sekitar, yaitu melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan komunikasi sosial.

“Ini penting, tindak kejahatan tidak serta merta terjadi jika masyarakat paham atas aturan hukum dan konsekuensinya. Rata-rata mereka tidak tahu bahwa (tindakan mereka) dapat terancam hukuman berlapis, melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba (UU RI Nomor 4 tahun 2009) serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH (UU RI Nomor 32 tahun 2009),” terangnya.

Menurut Andi Gus, jika mengacu kepada undang-undang tersebut, maka para pelaku penambangan ilegal melanggar pasal 160 ayat 1 (UU Minerba) hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

“Serta menurut Pasal 104 UU PPLH, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 3 milyar. Karena dalam penambangan emas biasanya menggunakan merkuri yang dapat merusak alam bahkan lingkungan,” tegasnya.

“Berdasarkan konsekuensi tersebut, tentu kita sangat prihatin, jika itu menimpa kepada warga disini, karena ketidaktahuan mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, Dansatgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS, Letkol Inf Doddy Yudha, S.I.P.,M.Tr (Han) menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan anggotanya tersebut karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang melakukan penambangan emas ilegal di Masirawi.

“Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan ini tentu menjadi hal yang positif, sehingga anggota pun langsung meresponnya, agar para perbuatan melanggar hukum dapat dicegah dengan secepatnya,” tutur Doddy.

“Dipimpin Danpos, Serda Taufiq Imam, mereka melaksanakan patroli di tempat yang warga laporkan yaitu di jalan setapak yang menjadi perlintasan mereka. Tidak lama kemudian terlihat ada lima orang yang melintas, namun dua orang di antaranya melarikan diri dan tiga orang berhasil diamankan,” tambahnya.

Menurut Doddy, alasan mereka melakukan penambangan karena karena dorongan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Secara pribadi kami bisa pahami, namun di sisi lain ketidaktahuan mereka ini tentu dampaknya akan sangat merugikan, tidak hanya mereka sendiri maupun orang lain, juga keluarga yang mereka perjuangkan,” tegasnya.

“Ketika ketiganya kami amankan sementara, untuk pendataan dan pendalaman secara persuasif, kedua teman mereka yang melarikan diri datang ke Pos Wariori. Setelah itu, kami berikan edukasi dan pemahaman bahwa apa yang dilakukannya itu sangat beresiko, dan untuk memberi efek jera, alat tambangnya kami amankan,” tambahnya.

Adapun identitas kelima penambang emas ilegal tersebut menurut Dansatgas, yaitu A (22 tahun), M (19 tahun), S (20 tahun) yang ketiganya merupakan masyarakat SP 4 Prafi

“Serta dua orang lainnya, Y (38 tahun) dan M (23 tahun), masyarakat SP 3 Prafi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Doddy menjelaskan bahwa tempat pengelolaan penambangan emas di Masirawi tersebut belum mendapatkan izin resmi baik dari Pemprov Papua Barat maupun dari Pemkab Manokwari.

“Mereka telah diserahkan (kepada keluarganya), supaya tidak salah menyikapi dengan tindakan beresiko mereka, keluarganya pun sudah diberikan pengertian,” pungkasnya.

Pewarta : Putri