banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ringkus pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing Jakarta Utara, Minggu, (24/02/2019).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS Bin Z (26) berdasarkan adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Kalibaru kec. Cilincing, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit Iptu Indarto melakukan penyelidikan bersama Baharkam Mabes Polri dan berhasil menangkap tersangka, pungkasnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diselipkan di kemasan botol minuman teh pucuk harum,  ujar Edy kepada awak media ini melalui keterangannya, Selasa, (26/02/2019).

Dari hasil interogasi sementara, Iptu Edy menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seorang laki-laki yang sudah dikenal berinisial R als T (DPO) seharga Rp 1.300.000,- dengan maksud dijual kembali kepada ABK Kapal yang sandar di lokasi.

Sebelum barang tersebut terjual, tersangka AS Bin Z (26) berhasil diringkus beserta barang bukti diantaranya 1 (satu) paket plastik kecil berisi kristal bening shabu seberat 0,95 gram bruto, 1 (satu) hp merk Samsung dan 1 (satu) botol minuman teh pucuk diamankan ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut, ujar Iptu Edy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika

Pewarta : Manurung