Berantas Peredaran Narkotika, 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Lebak

Press conference pengungkapan kasus peredaran Narkotika dan obat-obatan yang terlarang di Mapolres Lebak
banner 120x600

LEBAK, BeritaBhayangkara.com – Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus peredaran Narkotika dan obat-obatan yang terlarang bertempat di Mapolres Lebak, Jum’at (01/3/2019)

Dalam Press Conference tersebut, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H yang disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Lebak Ipda Agus Supriadi menyampaikan dalam hal memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lebak, saat ini Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten sedang menangani 4 (empat) Kasus Perkara Peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, dari 4 (empat) Kasus tersebut Kami telah mengamankan empat tersangka beserta barang buktinya, pungkasnya.


Dalam keterangan tersebut KBO sat Narkoba Polres Lebak menjelaskan keempat kasus tersebut diantaranya, pertama kasus Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu, kami berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan shabu seberat 4,81 gram dan menangkap satu tersangka inisial Sdr. IW pada hari Rabu tanggal 06 februari 2019 jam 15.00 Wib di dalam rumah, wilayah Kec. Maja Kab. Lebak.

dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, kata Ipda Agus.

Kemudian, Kasus Tindak pidana memiliki, menyimpan Narkotika berupa tembakau gorilla yang dikirim melalui paket dengan menggunakan jasa Ekspedisi. Dan ketiga Kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Sat Narkoba mengamankan Satu orang tersangka berikut barang buktinya yaitu obat Merk Tramadol sebanyak 300 butir, Obat kuning bertuliskan MF sebanyak 465 butir, Obat warna putih polos sebanyak 1694 butir dan Obat putih polos sebanyak 57 butir.

Terakhir, keempat Kasus peredaran Narkotika dengan tersangka berinisial Sdr. Ws, Kasus ini sudah penyidikan tahap dua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Lebak Ipda Agus Supriadi.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum polres lebak. “Polda Banten dan Polres Jajaran sangat komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, hal ini demi melindungi dan menjauhkan jutaan jiwa manusia lainnya dari peredaran barang haram tersebut, dari para pengedar narkotika”, pungkasnya.

Edy juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat, untuk bersama sama Perangi Narkotika, dengan cara awasi orang-orang yang suka edarkan narkotika di sekitar perumahan kita, awasi tempat-tempat berkumpulnya muda-mudi, ingatkan dan ajak untuk berbuat kebaikan, jelasnya.

Dan kepada tokoh tokoh masyarakat, Edy juga mohon bantuannya, untuk ikut mengawasi dan mencegah maraknya peredaran narkotika di lokasi sekitarnya, laporkan kepada Polisi terdekat jika mengetahui, melihat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Edy.

Pewarta : Manurung

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *