JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Rabu, (06/03/2019) sekira pukul 15.00 wib.
Pengungkapan peredaran Narkotika jenis shabu dibenarkan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Susanto, SH, MM kepada awak media ini melalui keterangannya, Kamis (07/03/2019). Dia menjelaskan kejadian tersebut atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Muara Baru.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin Iptu Yudi Hermawan, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS bin SR (22) yang sedang duduk di tangga rumah kontarakan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pakaian oleh Petugas didapati barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus rokok merk Gudang garam Filter yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih sabu dengan berat 0,4o gram di saku celana sebelah kiri serta 1 (satu) bong, 1 (satu) cangklong kaca dan 1 (satu) buah korek api gas ditemukan di saku celana sebelah kanan.
Pada saat dilakukan interogasi, pelaku AS bin SR (22) mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial G (DPO) seharga RP. 400.000, – sebanyak 2 paket kantong plastik kecil dan setelah ditimbang berat bruto 0,40 Gram.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk Proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, ujar Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Susanto, SH, MM mengakhiri.
Pewarta : Manurung