banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Foto barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara pada Hari Minggu, (10/03/2019).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno, SH, MH menjelaskan kepada awak media melalui keterangannya, Senin, (11/03/2019) bahwa pengungkapan berawal adanya laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Semper Barat.

Selanjutnya unit II yang dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bahwa benar di salah satu rumah kontrakan wilayah Kel. Semper Barat ditemukan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian Polisi berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket Shabu di kantong celana depan sebelah kanan seberat 0,15 gram, 1 (satu) paket plastik sabu disimpan didalam almari kontrakan seberat 3,05 gram bruto, 2 (dua) unit hp merk Xiomi warna hitam yang dipergunakan untuk transaksi.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Polisi diantaranya berinisial RAS (27) dan HP (27) yang keduanya beralamat di wilayah Kel.Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, jelas Iptu Edy.

Dari hasil intrograsi sementara, Iptu Edy mengatakan bahwa shabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki laki berinisial “E dan A” (DPO) seharga Rp. 1.100.000/Gram (satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali kepada siapa saja yang akan membelinya, pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku diduga telah melanggar primer pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Manurung