SERUYAN, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan RJ (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Diponegoro Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (11/3/2019) tadi malam.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Slameto membenarkan pihaknya mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang buktinya satu klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta 17 lembar klip bening kosong.
“Iya benar, kami menangkap RJ. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Setelah kami tindaklanjuti, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku warga Kuala Pembuang ketika sedang melintas di Jalan Diponegoro tadi malam dengan menggunakan sepeda motor. Saat kami geledah ditemukan satu paket sabu,” ungkap AKP Slameto di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara bahkan hukuman mati serta denda 10 miliar rupiah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran Narkoba. Polres Seruyan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” imbaunya.
Pewarta : Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng