banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Jajakan Hasil Curian di Medsos, Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Amankan Curanmor

Foto tersangka yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru berhasil mengamankan Curanmor yang menjual kendaraan bermotor roda dua tanpa dilengkapi surat melalui media sosial (Medsos), Rabu, (13/03/2019) di wilayah Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial B Bin B (20) warga Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, SH, SIK, MSI melalui keterangan rilisnya kepada awak media ini, Sabtu, (16/03/2019).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan penangkapan berawal pada hari Rabu, (13/03/2019) sekira pukul 16.00 wib yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Malau SH bersama anggota Reskrim Polsek Kawasan kalibaru melakukan lidik dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat.

Kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dengan koordinasi dengan kantor samsat Gunung sahari ditemukan data pemilik sepeda motor tersebut dan berdasarkan keterangan korban membenarkan bahwa motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumahnya, ujar Kompol Agung Budi Leksono.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Ranmor R2 jenis HONDA BEAT thn 2012 Warna Hitam Tanpa plat nomor diamankan ke kantor Polsek Kawasan kalibaru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).

Pewarta ; Manurung