banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kepemilikan Senjata Air Gun Ilegal

Foto barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata Air Gun ilegal di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, pada hari, Jumat, (16/03/2019).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi, Sik, MSi kepada awak media ini melalui keterangannya, Minggu, (17/03/2019). Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : /K/III/2019/Resort Pel, tanggal 16 Maret 2019 saat team Cyber Patrol mendapat informasi ada pelaku diduga menawarkan atau menjual senjata Air Gun Ilegal secara online melalui media sosial, kata AKP Moh Faruk.

Selanjutnya, team menerima tawaran dan menentukan tempat transaksi jual beli Air Gun Jenis Colt Defender tersebut dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku berinisial RNTP (28) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah disepakati harga dan tempat bertransaksi, selanjutnya pelaku membawa 1 (satu) pucuk senjata Air Gun jenis Colt Defender, ungkap AKP Moh Faruk.

Setibanya pelaku sekira pukul 22.00 wib, di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, team Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan pelaku RNTP (28) beserta 1 (satu) pucuk senjata Air Gun jenis Colt Defender tanpa surat-surat yang sah, jelas AKP Moh Faruk.

Hasil pengungkapan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan Pelaku RNTP (28) beserta barang bukti diantaranya 2 (dua) pucuk senjata air gun jenis COLT DEFENDER series 90 merk win gun 321 caliber 6 mm, warna Hitam dan warna Chrome, 3 (tiga) unit Gas CO2 isi 12 g merk GAMO, 2 (dua) kotak berisi peluru Gotri 4,5 mm warna hijau, 2 (dua) unit Handcase warna Silver dan warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi dan 1 (satu) unit HP Samsung Note 8 warna hitam beserta No. SIM Card, jelas AKP Moh Faruk.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 berbunyi “Barang Siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Pewarta ; Manurung