JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ringkus 2 (dua) pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan barang berupa sepeda motor di wilayah Jalan Ex. Dobo Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa, (02/04/2019).
Kedua pelaku laki-laki, masing-masing berinisial AD (39) dan HK (42) dengan melakukan penipuan barang berupa sepeda motor Yamaha Rx King warna hitam No Pol B-3313-WW, ujar Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi menjelaskan kejadian berawal pada hari Rabu, (21/11/2018) pelaku pergi ke gudang salah satu perusahaan yang beralamat di Gunung Sahari dengan maksud mencari kantor untuk disewa. Pelaku kemudian bertemu dengan pihak pengelola gedung bernama Rita dan berbincang kemudian diajak untuk melihat ruangan kantor yang siap untuk disewa.
Akhirnya terjadi kesepakatan sewa kantor, sekira jam 09.30 wib pelaku pamit kepada Rita untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan sewa ruangan kantor dan barang elektronik yang dipesan oleh Rita di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian pelaku meminta kepada untuk diantarkan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya, pelaku diantar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dan pelaku berkata kepada korban/pelapor bernama Purnomo untuk meminjam motor untuk ambil Handphone yang dipesan bu Rita.
Sambil menyerahkan kunci, setelah itu pelaku AD berjalan ke arah sepeda motor dan membawanya ke warung milik HK di Sunter dan digadai sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Yamaha RX K 135 warna Hitam tahun 2002 No. Pol B-3313-WW, atas nama PURNOMO dan 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB sepeda motor Yamaha RX K 135 warna Hitam tahun 2002 atas nama PURNOMO, jelas Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi.
Atas perbuatannya, pelaku AD (39) Pasal 372 KUH Pidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, sedangkan untuk pelaku HK (42) disangkakan Pasal 480 KUHPidana “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), ” jelas AKP Moh Faruk.
Pewarta : Putri