banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 1,5 Kg Sabu Jaringan Lapas

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat melaksanakan konferensi Pers peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Extacy, Ganja, Pil H-5 dan Putaw pada hari Kamis, (04/04/2019)

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika jenis sabu sebesar 1.570,68 Gram (seribu lima ratus tujuh puluh koma enam delapan gram bruto), Extasi sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) butir, Ganja 1 (satu) paket plastik seberat 11,95 Gram, Putaw seberat 5 (Lima) gram, Pil H-5 (H Lima) sebanyak 200 (dua ratus) butir di wilayah Kec. Kramat jati, Jakarta Timur, Senin, (01/04/2019).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung yang diwakili Kompol Kurniawan bersama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edy Suprayitno, SH dan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Hendro kepada awak media melalui konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, (04/04/2019)

Selanjutnya, Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di daerah Kp. Bahari, tanjung Priok Jakarta Utara dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kasat narkoba Iptu Edy yang didampingi Kanit Iptu Indarto beserta anggota bahwa adanya transaksi di wilayah tersebut.

Kemudian, pada hari, Senin, (01/04/2019) sekira pukul 18.30 wib Kasat Narkoba Iptu Edy beserta anggota mendatangi lokasi dan mencurigai pelaku berinisial LC yang sedang mengendarai sepeda motor dan menghentikannya. Setelah dihentikan ditemukan 3 (tiga) bungkus sabu ukuran besar yang disimpan dalam tas warna hitam.

Dari hasil pengembangan dan petunjuk tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kosnya dan ditemukan barang bukti Sabu, Extasi, putaw dan ganja yang diakui milik LC didapat dari seorang laki-laki berinisial JM alias BS (DPO) yang sedang berada di LP (Lembaga pemasyarakatan), lalu ada seorang laki-laki yang tidak dikenal LC menyerahkan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Subsidair memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal bening sabu diancam hukuman penjara 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) maksimal Rp 10.000.000.000, – (sepuluh milliar rupiah).

Dan melanggar pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika “Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), tegas Iptu Edy.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Iptu Edy menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan Narkotika dan Psikotropika jenis sabu, extacy, putaw, dan ganja di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur dengan pengambilan di wilayah daerah Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, tersangka telah mengedarkan sabu sebanyak kiloan sejak bulan Februari 2019 dengan mengedarkan seorang diri yang dikendalikan pelaku lain yang masih dalam pencarian.

Dan keuntungan dari hasil penjualan sabu diperkirakan sekitar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) jika 1.570,68 Gram (seribu lima ratus tujuh puluh koma enam delapan gram bruto) sabu tersebut sudah terjual, jelas Iptu Edy.

Jika kita perkirakan, nilai barang bukti sesuai harga di pasar gelap narkotika sebanyak 1.570,68 gram X Rp Rp 1.500.000/Gram totalnya sebesar Rp. 2.356.020.000,- (dua milliar tiga ratus lima puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) yang bilamana barang haram tersebut beredar berpotensi merusak 15.706,8 orang penyalahguna narkotika dengan perkiraan 1 Gram sabu berpotensi merusak 10 Orang, kata Iptu Edy mengakhiri penjelasannya.

Pewarta : Putri