KALBAR, BeritaBhayangkara.com – Satgas Pamtas Yonif 643/Wns mengamankan satu unit mobil berisi 23 kardus barang ilegal serta 71.130 Ringgit Malaysia (RM) di Jalan Lintas Negara Malindo, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Mayor Inf Dwi Agung Prihanto dalam keterangan tertulisnya di Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2019).
Dijelaskan Dansatgas bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (3/4/2019) saat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Balai Karangan, Sekayam melakukan tugas rutin pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen serta barang bawaan bagi pelintas batas yang akan masuk maupun keluar wilayah NKRI.
“Saat salah satu mobil melintas dan diberhentikan, sudah menjadi Prosedur Tetap (Protap) bagi pos untuk memeriksa kelengkapan administrasi dokumen serta barang bawaan,’’ujarnya.
“Setelah dilakukan pengecekan identitas, pengemudi yang diketahui berinisial SKN, merupakan kewarganegaraan Indonesia dan berasal dari Pontianak,’’ terangnya.
Lebih lanjut Dwi menerangkan, setelah dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan dalam kendaraan tersebut, ditemukan 23 kardus berisi beberapa botol Minuman Beralkohol (Minol), rokok, susu kental manis, makanan ringan dan barang lainnya tanpa dilengkapi surat serta dokumen yang resmi.
“Selain itu juga, saat digeledah ditemukan uang tunai dalam pecahan Rupiah senilai Rp 11 juta dan 71.130 Ringgit Malaysia (RM) yang disimpan didalam kantong saku ransel,’’ ungkapnya.
“Jika dikurs kan ke rupiah, uang ringgit Malaysia tersebut berkisar Rp 257 juta,” tandasnya.
Terkait temuan tersebut, lanjut Dwi, pihaknya langsung membawa dan menyerahkan pengemudi serta barang bukti kepada petugas Bea dan Cukai Kabupaten Sanggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas prestasi anggotanya, dirinya mengapresiasi dan berharap kepada anggota Satgas lainnya untuk terus meningkatkan kinerja serta dapat menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga wilayah kedaulatan NKRI.
Pewarta : Putri