banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Hendak Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Karyawan Perkebunan Sawit Diamankan Polres Bartim

Foto tersangka yang berhasil diamankan Polres Barito Timur (Bartim)

KALTENG, BeritaBhayangkara.com – Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan oknum karyawan perkebunan kelapa sawit PT. Borneo Ketapang Indah (BKI) di Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prov. Kalimantan Tengah yang bermaksud akan menyetubuhi anak dibawah umur, Sabtu, (20/04/2019) pukul 08.00 WIB.

MEK (31) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib yakni Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim Karena diduga bermaksud akan menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun yang tinggal di Camp PT. BKI Desa Bambulung.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M,H melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama, S!IK menerangkan kejadian berawal pada hari Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB., pelaku tanpa busana masuk ke camp yang ditinggali korban melalui jendela. Kemudian pelaku melihat korban sedang tidur terlentang di dalam seorang diri selanjutnya pelaku menyingkap pakaian korban serta memelorotkan celana pendek dan celana dalam korban.

“Selanjutnya pelaku memegang dan meremas payudara korban, sehingga korban bangun dari tidurnya dan langsung mendorong pelaku. Kemudian korban berlari keluar dari camp sementara pelaku kabur melalui jendela,” beber Andika.

Kasat menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bartim dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif.

“Pelaku kami kenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng