banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Kepri Berhasil Ungkap Pencurian Ikan di Perairan Natuna

Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perikanan di Perairan natuna

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perikanan di Perairan natuna. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui keterangannya saat menggelar konferensi pers, Senin, (22/04/2019).

Konferensi Pers Tindak Pidana Perikanan tampak dihadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam dan Kepala PSDKP Batam.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan kejadian berawal pada hari selasa tanggal 16 april 2019, saat KP Baladewa 8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing diantaranya Kapal KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16.23 wib di titik koordinat 05° 27′ 690″ N – 105° 42′ 010″ E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan Ikan Campur dan cumi kering dan Kapal KG 93690 TS ditangkap pada pukul 16.37 wib di titik koordinat 05° 28′ 303″ N – 105° 40′ 279″ E dengan jumlah ABK 5 orang, nama Nakhoda Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya di Adhock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Hasil dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing dengan muatan Ikan campuran dan cumi kering dengan tersangka Nguyen Thanh Tung warga negara Vietnam dan Dang Bao Quoc warga negara Vietnam.

Dikatakannya, selama ini di perairan Natuna Utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi Kapal Ikan Asing, sehingga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan, terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengakhiri keterangannya.

Pewarta: Parman