banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Edarkan Sabu, Polres Bartim Bekuk Dua Ibu Rumah Tangga

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur

BARTIM, BeritaBhayangkara.com – Edarkan sabu, dua ibu rumah tangga asal Desa Lampeong Kec. Pematang Karau Kab. Barito Selatan (Barsel) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Senin (29/04/2019) pukul 13.30 WIB.

M Als D (33) dan R (21) keduanya sebagai ibu rumah tangga warga Desa Lampeong Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prov. Kalimantan, tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya ketika akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didapati satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,25 (Satu Koma Dua Lima) gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H yang memimpin penangkapan menjelaskan, “penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lampeong Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prov. Kalimantan Tengah, kemudian kami melakukan pengintaian, selanjutnya Skj.13.30 Wib seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat akan melakukan transaksi Narkotika dengan seseorang di tempat kejadian tersebut, selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan.

Kasat menambahkan, “dari kejadian tersebut kami langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu unit bong beserta pipet kaca yang berisi Narkotika yang diduga jenis sabu, satu buah HP merk nokia dengan imei 357879/05/602096/5 warna putih, uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 10 lembar plastik klip, satu bungkus plastik yang berisi sedotan, dan satu paket Narkotika jenis sabu seberat 1.25 Gram, selanjutnya terlapor beserta barang bukti kita amankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.” jelas Kasat.

“Akibat perbuatannya tersebut, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng