banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Penjualan Materai Palsu Lewat Online

Foto tersangka yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran materai palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku mengedarkan dan menyediakan meterai tempel nominal 6000 dengan media online BUKALAPAK.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi kepada awak media ini melalui keterangannya, Selasa, (30/04/2019).

Selanjutnya, AKP Faruk menjelaskan kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekira pukul 20.13 Wib di Jl. Raya Pelabuhan Nusantara No. 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, tim mendapatkan informasi adanya peredaran Materai diduga palsu dari masyarakat yang dijual dengan online melalui situs Bukalapak dengan harga Rp 4.000/kepingnya.

Foto Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Selanjutnya tim melakukan Undercover dan memesan dengan melakukan transfer ke Rekening Pelaku di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Dan setelah barang sampai tim mencurigai bahwa materai tempel nominal 6000 adalah palsu. Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap alamat pelaku penjualan Materai palsu, yang keberadaanya di wilayah Bogor Barat tepatnya di kantor JNE Pasar Jumat Provinsi Jawa Barat.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (29) warga Kec. Tanjolaya Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk keterangan lebih lanjut, ungkap AKP Moh Faruk.

Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 (satu) perangkat Laptop Merk LENOVO series R 500, 1 (satu) perangkat Modem Merk HUAWEI, 7 Lembar @50 keping dan 40 keping dengan total keseluruha 390 materai tempel nominal 6000 yang diduga palsu, Uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 (satu) buah buku tabungan TAHAPAN BCA dengan No.Rek 0953716183 a.n ASEP SAEPUROHMAN, 1 (satu) buah kartu ATM BCA 6019 0026 8219 1690, 2 (dua) buah KEY BCA warna biru, 11 (sebelas) lembar bukti Pengirima JNE, 1 (satu) buah plastik bening, 1 ( satu) buah amplop kecil warna putih, 2 ( dua) buah amplop besar dan 1 ( satu ) buah Handphone merk SAMSUNG type j7 DUO warna Gold.

Atas perbuatannya, pelaku dengan melawan hak disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dan Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHP.

Pewarta: