banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian, IRT di Panggil Polda Kalteng

Warganet dipanggil ke Kantor Bidang Humas Polda Kalteng karena mengunggah hoaks dan ujaran kebencian di akun facebook miliknya

PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Satu lagi warganet dipanggil ke Kantor Bidang Humas Polda Kalteng karena mengunggah hoax dan ujaran kebencian di akun facebook miliknya, Selasa (28/5/2019).

Masniah (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Condrat No 24 Kota Palangka Raya pemilik akun facebook dengan nama Nia Ahmad mengunggah berita bohong atau hoax tentang kasus pemukulan terhadap perusuh di dekat Masjid Al Huda Jakarta yang diyakininya itu bukan Andri Bibir melainkan anak kecil an. Harus Ar Rasyid. Padahal faktanya perusuh tersebut adalah Andri Bibir sesuai dengan pengakuannya ketika diamankan oleh polisi.

“Selain itu, Masniah juga mengunggah tentang Polri yang tidak memproses secara hukum seorang anak di bawah umur keturunan China yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo. Padahal faktanya anak tersebut diproses secara hukum,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

Kabidhumas menambahkan, Masniah dibina dan diberikan edukasi di Humas Polda Kalteng agar bijak bermedia sosial dan setelah itu nanti akan diserahkan ke Subdit Cyber Troop Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Lagi-lagi saya mengimbau kepada warganet agar bijak bermedia sosial, saring sebelum sharing dan Stop HPUS (Stop Hoaks, Stop Pornografi, Stop Ujaran Kebencian dan Stop SARA,” pungkasnya.

Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng