JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polsek Kawasan Muara Baru berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPIdana dengan modus mengambil Hand Phone dengan cara merebut dan memukul korban di wilayah Jl Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Senin, (15/07/2019).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Susanto, SH, MM melalui keterangannya kepada awak media, Selasa, (16/07/2019). Dia menjelaskan kejadian berawal di depan Warteg Jl Raya Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang di lakukan oleh 2 (dua) orang Laki laki yang menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Putih tanpa plat Nomor terhadap saksi korban Andika Agus Pamungkas dan Chairul Afrizal.
Lanjut Kapolsek, Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan menggeledah dan meminta untuk menyerahkan Handphone dengan ancaman bila tak menyerahkan akan ditusuk, kemudian pelaku langsung memukul korban dan merampas Handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit Hp merk Samsung Galaxy S7, dan melaporkan ke polsek Kawasan Muara Baru, selanjutnya Pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2019 Jam 14.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil Menangkap salah satu Pelaku Pencurian dengan Kekerasan berinisial ML als K di tempat tinggalnya wilayah Penjaringan Jakarta Utara, jelas Kapolsek AKP Dwi.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersangka MK als Kentang membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama sama dengan tersangka W dan berhasil mengambil 1 unit Handphone Samsung Galaxy S7 yang kemudian Hp tersebut dijual oleh W dan dari hasil penjualan Hp tersebut MK als Kentang mendapat bagian Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya dari tersangka MK, Polisi menyita Barang Bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih dan uang Rp.20.000.-(dua Puluh ribu rupiah), ungkap Kapolsek AKP Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPIdana terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jelas Kapolsek AKP Dwi Susanto mengakhiri.
Pewarta: Putri