banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Diduga Tak Berijin dan Merusak Segel, Cafe Betha Berurusan Dengan Penegak Hukum

Rusak Segel Milik Satpol PP, Cafe Betha Yang Diduga Tak Berijin Resmi dan Pemiliknya Berurusan Dengan Penegak Hukum

BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Salah satu tempat hiburan malam bernama Cafe Betha yang diduga tak berijin resmi, entah apa yang dipikirkan dari pemilik Cafe Betha yang berinisial SM (41) berani merusak segel yang sudah dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Terkait, adanya laporan dari warga soal lepasnya segel di tempat hiburan Cafe Betha tersebut, Satpol PP Kabupaten Serang bekerjasama dengan Satpol PP Kecamatan Ciruas, langsung melapor ke Polsek Ciruas untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Ciruas Kompol Winoto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa Cafe Betha itu belum memiliki izin resmi, kemudian disegel oleh Satpol PP. Penyegelan di Cafe Betha sudah dilakukan dua kali.

“Pertama dilakukan penyegelan pada 7 Maret 2019, karena dari pemilik Cafe Betha ada permohonan untuk mengambil barang barang yang ada didalamnya kita copot penyegelan tersebut,” kata Kompol Winoto, saat ekspose kasus di Mapolsek Ciruas, Selasa, (30/07/2019).

Lanjut, Kompol Winoto, pada tanggal 19 Maret 2019, dilakukan penyegelan kembali. Namun, pada tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 16:00 WIB sudah ditemukan segel tersebut dalam keadaan terbuka atau segel yang dipasang sudah keadaan rusak.

“Berkas kita sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang, dan pemilik Cafe Betha SM (41) yang merusaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Winoto.

Pada kesempatan yang sama, Staf Bagian Trantib Satpol PP Kecamatan Ciruas, Komarudin, mengatakan, bahwa berawal dari laporan dari warga soal lepasnya segel di Cafe Betha, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan tindak lanjut dengan melakukan pelaporan ke Polsek Ciruas.

“Melihat hal tersebut kita langsung melapor ke Polsek Ciruas, di Kecamatan Ciruas sendiri ada 4 Cafe. Semuanya tidak memiliki izin resmi, namun hanya Cafe Betha yang segelnya rusak,” kata Komarudin.

Akibat perbuatannya tersangka, dikenakan Pasal 232 KUHP tentang perusakan segel dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Pewarta: D.Man